Sosialisasi Rokok Ilegal Di Kecamatan Srengat, Plt Kasatpol PP : Kenali Ciri-Ciri Rokoknya

Blitar, Praja Pos- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar memberikan sosialisasi pencegahan  peredaran rokok ilegal  di Rest Area Hand Asta Sih Kecamatan Srengat, Rabu (31/05/23).

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi menyampaikan sosialisasi dilakukan dengan tujuan  menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana yaitu dengan pengamatan secara langsung serta cara melaporkan peredarannya.

“Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa dengan mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti, rokok tanpa disertai pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” terangnya.

Ia menambahkan peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Sosialisasi akan terus digencarkan hingga penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal bersama Bea Cukai Blitar yang memiliki wewenang untuk menegakkan hukum di bidang cukai sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mari bersama-sama  meminimalisir peredaran rokok ilegal ini demi perolehan pajak yang juga kita nikmati bersama dalam bentuk DBHCHT.Kami juga mohon kepada seluruh masyarakat  untuk tidak membeli rokok ilegal dan tidak menjual rokok ilegal. Jika mendapati peredarannya disekitar anda laporkan dan berikan informasi kepada kami atau aparat penegak hukum” harapnya.

Turut hadir dalam sosialisasi, perwakilan Warga dan masyarakat penjual rokok di empat kecamatan yakni Kecamatan Srengat, Kecamatan Wonodadi, Kecamatan Ponggok, Kecamatan Udanawu dan Empat Camat.(Sutrisno)