Perkuat Sinergitas ,Kejari Blitar bersama BPN Blitar MoU bidang Perdata dan TUN

Blitar, Praja Pos- Kejaksaan Negeri Blitar bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten dan Kota Blitar melakukan penandatanganan kerjasama nota kesepakatan ( MoU) bidang hukum dan perdata dan tata usaha negara di Rumah Makan Joglo Jl. Maluku No.59 Karangtengah, Kecamatan  Kanigoro Kabupaten  Blitar pada  Selasa (06/06/23).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, S.H.,M.H, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Blitar Syahrir Sagir, S.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blitar  Faetony Yosi Abdullah, S.H.,Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar Agung Wibowo, S.H.,Kasubagbin Kejaksaan Negeri Blitar Rohmadi, S.H.,Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Blitar Andi Ermawan, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kota Blitar Kusniyati, S.Sit., M.Mpub., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Budi Hartanto, S.Sit., M.H.,.

Nota Perjanjian Kerjasama (MoU) ditandatangani secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, dengan Budi Hartanto, S.Sit., M.H., selaku Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Blitar dan Kusniyati, S.Sit., M.Mpub. melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama.

Kajari Blitar Agus Kurniawan, S.H.,M.H,  dalam sambutannya mengatakan bahwa MoU yang telah terselenggara memberikan dasar bagi Kejaksaan Negeri Blitar untuk  mengedepankan fungsi pencegahan tindak pidana dalam hal ini adalah melaksanakan pendampingan hukum.

“Dalam Amanat Undang-Undang, Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan pelayanan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN dan BUMD ketika mengalami permasalahan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), tentunya pelayanan untuk pendampingan hukum tersebut harus didahului dengan adanya payung hukum.

“ Dengan adanya perpanjangan perjanjian kerjasama ini semakin mengeratkan kembali bahwa sinergitas antara Kantor Pertanahan dengan Kejaksaan itu dapat kita bangun kembali. Dengan payung hukum ini dapat memberikan layanan bantuan hukum, layanan pendapat hukum dan layanan dalam kami memberikan mediasi baik dari tahap non litigasi maupun dari tahap litigasinya. Kami berharap  Kantor Pertanahan Kota Blitar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar bisa memberikan permohonan atau Surat Kuasa Khusus apabila ternyata di dalam perjalanan menemui kendala hukum baik dari sisi hukum perdata maupun tata usaha negara. Kami siap untuk memberikan kuasa subtitusi untuk para Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini apabila suatu hari ada gugatan secara perdata dan tata usahan negara” lanjutnya.

Sementara itu, Kusniyati, S.Sit., M.Mpub. dalam sambutannya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Blitar mengatakan pihaknya memohon bimbingan terkait kegiatan strategis.

“Kami memohon bimbingan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Blitar untuk kegiatan-kegiatan strategis yang kami kerjakan seperti PTSL maupun kegiatan-kegiatan yang lain. Kami juga memohon izin apabila ada kegiatan kami akan melibatkan Kejaksaan untuk pendampingan kami di lapangan karena pelayanan kami adalah langsung bersentuhan dengan masyarakat jangan sampai nanti justru ada yang mungkin dapat melanggar hukum sehingga kami dapat ingat karena kami ada pendampinagn dari Kejaksaan” Terangnya.

Ditempat yang sama, Budi Hartanto, S.Sit., M.H. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar mengungkapkan bahwa dengan adanya kerjasama yang terus berjalan bersama Kejaksaan Negeri Blitar dapat memberikan payung hukum pada BPN Kabupaten Blitar.

 

“Adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini memberikan kebahagiaan dan kebanggan untuk kami, dimana penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya sudah dibuat dan telah berakhir masa berlakunya. Adanya kerjasama ini sangat bermanfaat karena kita ketahui bersama bahwa kantor pertanahan ini dalam tugasnya sangat  bersentuhan dengan masalah hukum dan sangat rawan dengan konflik, apalagi di Kabupaten Blitar ini sangat banyak konflik pertanahan untuk itu kami beserta jajaran memohon arahan dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Blitar agar kami dalam menjalankan tugas terhindar dari permasalahan hukum” Paparnya.(Sutrisno)